Gajah Mengamuk Masuk ke Pemukiman Warga, 1 Orang Terluka 

Rabu, 19 Mei 2021 | 13:34:00 WIB

KUANSING - Kawanan gajah memasuki wilayah pemukiman dan perkebunan warga di desa Koto Inuman dan 4 desa lainnya.

Warga ketakutan untuk masuk ke kebun sebab gerombolan gajah diperkirakan sekitar 15 ekor merusak kebun sawit dan pohon karet warga. Imbasnya, sudah hampir 3 hari warga  tidak bisa berkebun.

Pada Sabtu sore (15/05/2021) pemilik kebun Pak Suan beserta rekannya mencoba mengusir gajah. Malangnya, tanpa disadari pejantan gajah mengejar dari belakang dan melilitkan belalainya dan mengempaskan dua kali ke tanah. Untung saja Pak Suan berhasil melarikan diri, sedangkan rekannya berlindung dengan memanjat pohon besar. Trauma korban dan luka patah sudah mulai membaik dalam wawancara awak RIAUKARYA.COM.

Pada hari Senin, 17 Mei 2021, masyarakat, perangkat desa, 2 kepala desa tetangga (Kades Koto Inuman Bapak Dermawan dan Kades Kampung Baru Koto Inuman), Babinsa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, serta pihak BKSDA berkumpul untuk ikut serta menggiring kawanan gajah. Ternyata gajah melawan dan menyerang warga. Pemimpin rombongan dari Balai Besar KSDA, Zulkifli, memerintahkan mundur untuk berjaga dari hal yang tidak diinginkan.

"Kita cooling down dulu 2 hari ini, besok lusa kita lanjutkan dengan teknis dan strategi yang lebih baik lagi, saya akan laporkan ke pimpinan dan briefing tim yang akan kami turunkan. Sebelumnya tim terlebih dulu buat rapat koordinasi dengan para pihak," ucapnya.

Areal tersebut memang menjadi wilayah gajah, yang kita sebut kantong gajah Tesso Tenggara. Sesuai dengan informasi dari masyarakat, pergerakan gajah memasuki Koto Inuman dimulai dari areal HTI (Hutan Tanaman Industri) PT. RAPP kemudian bergerak melalui Perkebunan Sawit PT. Wana Jingga Timur selanjutnya mengarah ke perkebunan warga.
Secara teknis, proses penggiringan akan kita lakukan mengarah jalur masuknya gajah.

Kepala wilayah 1 Balai Besar KSDA Andri Hansen Siregar saat diwawancarai lewat telepon menyampaikan, "Pertama-tama kami mengapresiasi masyarakat yg telah mendukung dalam pelestarian gajah yang merupakan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang. Upaya penggiringan yang dilakukan dengan cara tradisional juga merupakan kearifan lokal yang sudah turun-temurun, dan kami sangat menghargai hal tersebut. Namun proses penggiringan tersebut sebaiknya dilakukan dengan pendampingan dari Balai Besar KSDA Riau."

Harapan kami, masyarakat tetap menjalin koordinasi dan kerja sama yg baik, seperti yang sudah dilakukan selama ini, dengan tetap melakukan pengawasan terhadap satwa, yang sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan oleh oknum pemburu-pemburu liar. Kami juga memohon kepada masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara anarkis yang dapat menimbulkan reaktivitas gajah liar tersebut, menjadi liar dan balik menyerang warga," tutup Andri. (ROMS)

Terkini